LINGKARTANGERANG.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Ferdy Sambo mendapat potongan hukuman menjadi pidana seumur hidup setelah permohonan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi bersama keempat anggota majelis, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Tak cuma Ferdy Sambo, MA juga memberikan potongan hukuman hingga 50% kepada para terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sontak, dibatalkannya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pun mendapat banyak sorotan publik, tak terkecuali komika Soleh Solihun.
Soleh Solihun mengatakan, Sambo memang belum bertemu dengan ajalnya.
Karenanya, kata Soleh Solihun, meski sempat divonis hukuman mati, pada akhirnya vonis tersebut bisa direvisi.
"Kalau memang belum ajalnya, sudah divonis hukuman mati pun, masih bisa direvisi," kata Soleh Solihun, dikutip LingkarTangerang.com dari akun Twitter @solehsolihun pada Kamis, 10 Agustus 2022.