LINGKARTANGERANG.COM - Anggota DPR RI berinisial B dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin, 22 Mei 2023.
Anggota DPR RI inisial B ini diduga terlibat dugaan pelanggaran kode etik soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.
Kuasa hukum korban Srimiguna menyebut laporan atas dugaan KDRT tersebut telah diterima oleh MKD DPR RI.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan," ujar Srimiguna yang dikutip LingkarTangerang.Com dari Antara pada Senin, 22 Mei 2023.
"Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," sambungnya.
Srimiguna mengatakan bahwa pengaduan ke MKD DPR RI ini dilakukan pihaknya setelah korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian Polrestabes Bandung pada November 2022 yang lalu.
Kemudian Srimiguna mendatangi Polrestabes Bandung kembali pada pertengahan April 2023 untuk menindaklanjuti proses penyelidikan kliennya.
Baca Juga: 5 Fakta Pidato Kebangsaan JK di Milad PKS, Mulai dari Jalan Tol hingga Utang Anies Baswedan