8 Fraksi DPR Tolak Perubahan Sistem Pemilu, Faizal Assegaf: Jangankan MK, Kekuasaan Presiden Dapat Dikontrol

31 Mei 2023, 14:42 WIB
Faizal Assegaf komentari 8 fraksi DPR RI yang tolak perubahan sistem pemilu /Twitter/faizalassegaf/

LINGKARTANGERANG.COM - Isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup terus bergulir.

Kali ini giliran 8 fraksi DPR RI yang menolak perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Kedelapan fraksi yang menolak perubahan sistem pemilu itu adalah Partai Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PAN, Partai Demokrat, NasDem, dan PKS.

Baca Juga: Bank Danamon Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate D3 hingga S1, Segera Raih Karier Perbankan Gemilang!

Penolakan terhadap perubahan sistem itu dilakukan melalui konferensi pers pada Selasa, 30 Mei 2023.

Menanggapi penolakan oleh kedelapan fraksi DPR itu, pengamat Faizal Assegaf ikut buka suara.

Menurut Faizal Assegaf, kedelapan fraksi tersebut memiliki kuasa asalkan bisa solid.

Tak hanya mengontrol kekuasaaan MK, tetapi juga kekuasaan Presiden.

Baca Juga: Matematika Kelas 5 SD Pengolahan Data: Membaca dan Menafsirkan Data (Bagian 1) Lengkap dengan Contoh Soal

"Mereka punya kuasa, andai saja semua Parpol solid, jangankan MK, kekuasaan presiden pun dapat dikontrol secara efektif," kata Faizal Assegaf, dikutip LingkarTangerang.com dari akun Twitter @faizalassegaf pada Rabu, 31 Mei 2023.

Faizal Assegaf pun berharap agar partai-partai politik tersebut bisa bersatu untuk mencegah praktik kekuasaan yang semakin liar.

"Ya semoga mereka masih punya nurani dan mau bersatu untuk mencegah praktek kekuasaan yang makin liar," tuturnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Ultrajaya Milk Industry Tbk untuk D3 dan S1, Raih Kariermu di Perusahaan Susu Terkemuka

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi terkait putusan MK mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Denny Indrayana mengaku, informasi terkait perubahan sistem pemilu itu ia dapatkan dari seseorang yang sangat ia percaya kredibilitasnya.

Denny Indrayana mengatakan, ia sengaja meneruskan informasi itu ke publik agar MK bisa berhati-hati dalam memutuskan suatu perkara yang penting dan strategis.

Pasalnya, keputusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat.***

Editor: H Prastya

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler