LINGKARTANGERANG.COM - Di zaman sekarang lebih mudah ditemui istri yang bekerja dengan alasan berbeda-beda, di antaranya karena suami tidak dapat memberi nafkah.
Istri bertahun-tahun bekerja menghidupi dirinya sendiri dan anak, sementara suami tidak memberi nafkah alias menganggur. Padahal sejatinya Islam mengatur, kewajiban laki-laki di dalam keluarga adalah memberi nafkah.
Bagaimana hukumnya suami tidak memberi nafkah? Apakah istri boleh meminta cerai? Profesor Doktor Yahya Zainal Ma'arif, Lc. yang lebih dikenal dengan panggilan Buya Yahya memberikan jawaban.
Bolehkah Istri Minta Cerai Jika Suami Tidak Beri Nafkah?
Buya Yahya menjelaskan tentang sikap istri di saat suami tidak bekerja untuk menjawab pertanyaan salah satu jamaahnya dalam kajian.
"Sejak awal menikah suami nggak ada penghasilan," tutur penanya dalam surat yang dibacakan sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari Al Bahjah TV, 16 Desember 2023.
Menurut penanya, suaminya sudah mencoba melamar kerja ke sana-sini tetapi tidak mendapatkannya. Begitu pula saat diberi modal untuk bisnis, dia tidak pernah menghasilkan keuntungan hingga bangkrut.
Awalnya si istri tidak ingin menikah sebelum suaminya mendapat pekerjaan tetap. Namun akhirnya dia bersedia dengan anggapan, nanti rezeki suami akan datang juga.
"Pernikahan sudah berjalan lima tahun. Apakah boleh istri minta cerai? Atau istri harus pasrah saja?" tanyanya.