JANGAN DIABAIKAN! Buya Yahya Jelaskan Hukum Utang Piutang dalam Islam, Ternyata Dua Pihak Wajib Lakukan Ini

- 8 September 2023, 08:21 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum utang piutang dalam Islam
Buya Yahya jelaskan hukum utang piutang dalam Islam /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

LINGKARTANGERANG.COM - Utang piutang merupakan salah satu transaksi ekonomi yang juga terkandung dalam ajaran Islam. Di dalam konsep agama Islam, hal ini mengandung nilai ta'awun atau biasa disebut sebagai tolong-menolong.

Meski utang piutang dianggap sebagai ibadah sosial karena dapat membantu antar sesama yang membutuhkan, namun Islam menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan sembarangan. Hal ini guna mencegah kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan.

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan, Islam mewajibkan agar perjanjian utang piutang dicatat. Menurutnya pencatatan tersebut bertujuan untuk menutup peluang kejahatan.

Baca Juga: Aquarius dan Pisces Hari Ini, Cek Ramalan Zodiak Jumat, 8 September 2023: Anda Kurang Memperhatikan Dia

"Pendidikan dari Allah kalau pinjam meminjam itu tolong dicatat, supaya tidak membuat peluang kejahatan yang ditolong. Sebab kadang orang ditolong gak tahu diri gara-gara gak dicatat, lalu dia seenaknya, lalu dia jadi ahli neraka gara-gara itu," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan agar pihak-pihak pemberi piutang mencatatkan jumlah uang yang diberikan kepada pihak pengutang. Hal ini guna memberikan kemudahan saat penagihan.

Bahkan, kata Buya Yahya, pencatatan utang piutang ini berlaku bagi siapa saja, termasuk kepada guru dalam hal ini kiai dan saudara.

"Maka kalau utang piutang, pastikan dicatat, Anda minta dicatat supaya Anda suatu ketika kalau ingin menagih kepada dia adalah mudah. Biarpun kepada guru atau saudara," ujarnya.

Baca Juga: Ini 6 Cara Mudah Mengeluarkan Ingus dari Hidung Bayi yang Sedang Flu, Cukup Berikan ASI?

Sementara itu, kata Buya Yahya, orang yang berutang namun terlintas di dalam hatinya untuk tidak membayar, maka langsung disempitkan rezekinya. Karenanya ketika berutang, harus dicatat dan segera diniatkan membayar.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x