Bolehkah Menawar Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha? UAS dan Ustadz Una Beri Jawaban

- 2 Juni 2023, 08:01 WIB
Jelang Idul Adha, Bolehkan Menawar Harga Hewan Kurban
Jelang Idul Adha, Bolehkan Menawar Harga Hewan Kurban //Couleur/ Pixabay///

LINGKARTANGERANG.COM - Sebentar lagi kita akan menjelang Hari Raya Idul Adha , waktu di mana banyak umat musim menyiapkan hewan kurban.

Di pinggir jalan beberapa wilayah sudah terlihat penjual menawarkan hewan kurban di lapaknya.

Satu pertanyaan yang mungkin tersimpan di benak umat muslim, bolehkan menawar harga hewan kurban? Apalagi mengingat di beberapa tempat hewan kurban sudah dijual dengan patokan harga tertentu.

Baca Juga: Buya Yahya tentang Konser Musik Coldplay: Ada Cara Hidup yang Kurang Baik

Ada pula yang mengatakan, tidak boleh menawar harga kurban untuk ibadah Idul Adha.

Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW disebut pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk membeli hewan kurban yang paling mahal. Namun, tidak ada hadist  shahih yang menceritakannya secara detil.

Hewan yang paling mahal pun bukan berarti tidak boleh menawar.

Harga sering kali menunjukkan kualitas barang. Dalam hal ini, hewan yang paling baik untuk dikurbankan dan memenuhi syarat.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 1444 H Dilaksanakan di Indonesia? Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Ustadz Abdul Somad yang biasa dipanggil UAS pun menegaskan, tidak ada hadist tentang larangan menawar harga hewan kurban.

"Jika ada, itu hadist palsu," tegas UAS sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari kanal YouTube Dakwah Minang, 12 Juli 2019.

UAS bergurau dengan mengatakan, hadist tentang larangan menawar hewan kurban dapat dipastikan berasal dari penjual kambing.

"Kalau ada hadistnya, palsu. Siapa yang membuat? Tukang kambing," tutur UAS.

Baca Juga: Buya Yahya tentang Konser Musik Coldplay: Ada Cara Hidup yang Kurang Baik

Selain UAS, Ustadz Ahmad Nur Una juga menegaskan hal yang sama.

"Secara fiqih, seorang pembeli bileh menawar barang yang akan dia beli, termasuk hewan kurban," kata Ustadz Una dikutip LingkarTangerang.Com dari kanal YouTube Fiqih Pemula, 25 Juni 2022.

Menurut Ustadz Una, hukum asal jual beli memang membolehkan seseorang menawar harga barang yang dia akan beli. Jika pun ada larangan menawar, itu masuk dalam ilmu adab.

Baca Juga: Buya Yahya: Muslim Boleh Marah dan Tersinggung dengan Alasan Ini

Namun, dia mempersilakan umat Islam untuk menawar atau tidak. Yang terpenting, hewan kurban yang dibel sesuai syarat yang disyariatkan.

"Masuknya bukan bab fiqih, tapi bab adab ... Silakan saja, yang penting barang yang dia beli sesuai dengan yang diinginkan," pungkas UStadz Una. *** 

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x