Hukum Internasional: Pengertian, Sejarah, Asas, dan Istilah

- 16 Juni 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi hukum internasional
Ilustrasi hukum internasional /Pixabay/Antonio_Cansino

LINGKARTANGERANG.COM - Hukum Internasional merupakan salah satu materi dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Selain itu, bagian ini juga merupakan dasar dari mata kuliah jurusan hukum di tingkat perguruan tinggi.

Menilik dari judulnya, Hukum Internasional, tentu saja mempelajari seluk beluk tentang aturan yang berlaku mendunia tersebut dan akan banyak sisi yang dibahas.

Namun, untuk tingkat awal dan SMA, kamu akan belajar tentang pengertian, asas, sejarah, asas, dan beberapa istilah umum saja. Lingkar Tangerang.Com merangkumkannya di bawah ini dari berbagai sumber.

Baca Juga: Manajer: Pengertian, Fungsi, dan Perannya

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Secara sederhana berdasarkan dua kata yang digabungkan, hukum dan internasional, dapat diartikan sebagai sebuah hukum atau aturan yang memaksa seseorang untuk melaksanakan secara internasional atau secara mendunia.

Dengan demikian, pada dasarnya semua warga negara dari mana saja dia berasal selain mematuhi aturan negerinya juga harus mematuhi aturan tersebut,

Menurut para ahli pengertian hukum itu dijabarkan sebagai berikut.

1. Pengertian Menurut J.F Starke

Ahli hukum dunia, J. G Starke menjelaskan bahwa hukum berskala internasional artinya seperangkat hukum yang terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan perilaku dan perasaan negara yang berada di bawahnya untuk terikat agar mematuhi dalam membangun hubungan satu sama lain.

2. Pengertian Menurut Sugeng Istanto

Menurut ahli hukum Indonesia yang satu ini, hukum internasional adalah seperangkat ketentuan hukum yang masa dan wilayah berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional. 

3. Pengertian Menurut Openheimer

Menurut Openheimer, hukum yang berlaku internasional adalah sebuah aturan yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar. 

Pelaksanaan hukum diatur kembali oleh hokum di masing-masing negara yang mengakui aturan tersebut.

Baca Juga: Annisa Fitriani, Alumni Sekolah Vokasi IPB University yang Sukses Rintis Usaha hingga Go Internasional

4. Pengertian Menurut Dr. Muchtar Kusumaatmadhja

Menurut Dr. Muchtar Kusumaatmadja yang pernah menjadi menter luar negeri Indonesia masa Orde Baru, sebuah hukum disebut internasional adalah sebuah aturan atau prinsip-prinsip yang mengatur hubungan atau masalah yang melintasi batas-batas internasional.

Masalah tersebut biasanya melibatkan satu atau lebih negara di dunia.

5. Pengertian Menurut Charles Cheny Hyde

Hukum internasional menurut Charles Cheny Hyde, yaitu seperangkat hokum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan yang harus ditaati oleh negara-negara di dunia. 

Prinsip dan aturan tersebut ditaati dalam rangka mengatur hubungan antar negara secara internasional.

Istilah Hukum Internasional

Sebelum tulisan ini membahas lebih jauh tentang asas dan sejara dari  hukum internasional, Cerdikawan mari kita melihat istilahnya!

Istilah yang dimaksud adalah sebuah kata yang sering kali diidentikkan dengan hukum tersebut. Dengan kata lain, istilah hukum internasional berarti sinonimnya.H

1. Hukum Antar Bangsa

Pada dasarnya, kamu mungkin sudah memaklumi bahwa internasional berarti juga hubungan antar bangsa.

Tidak heran hokum yang berlaku secara internasional disebut pula dengan hokum antar bangsa. Hukum yang mengatur hubungan antara bangsa di dunia, baik secara bilateral; multilateral; regional; dan bangsa-bangsa seluruh dunia.

Hukum antar bangsa mengacu kepada hukum yang lebih kompleks. Hukum ini merupakan aturan yang berisi kaidah dan asas yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara. 

Baca Juga: UNESCO Rekomendasi Larangan Ponsel di Sekolah, Ini Dampaknya!

Hukum antar bangsa mulai dikenal dalam tatanan yang lebih modern sebagai negara nasional, di mana setiap warga negara dengan bebas dan mudah berhubungan dengan warga negara lain.

Hukum antar negara sering pula disebut sebagau hokum antar negara.

2. Hukum Bangsa-Bangsa

Hukum bangsa-bangsa merupakan aturan yang lebih sederhana dibandingkan hukum antar bangsa.

Hukum ini tidak mencakup aturan yang mengikat anggota suatu masyarakat.

Aturan dikenal pada tatanan hubungan antar negara pada zaman dahulu. Zaman dunia masih dipimpin oleh raja-raja per wilayah. 

Hukum internasional menunjukkan pada kebiasaan bahwa antara raja=raja yang berkuasa terjadi hubungan yang sangat jarang terjadi.

Selain sebagai sinonim, yang dimaksud istilah hukum internasional di sini adalah kata-kata atau gabungan kata yang sering digunakan dan berhubungan dengan hukum internasional. Istilah yang dimaksud, yaitu:

  • Acceptance

Acceptance, dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai penerimaan.

Menurut istilah hukum yang berlaku secara internasional berarti kesepakatan awal antar dua atau lebih negara dalam perundingan mengenai masalah tertentu.

  • Accord

Accord dalam bahasa sederhana hukum berarti persetujuan. 

Yang dimaksud persetujuan di sini adalah sebuah kesepakatan antar dua negara atau lebih yang sedang bersengketa untuk melakukan sesuatu demi terciptanya perdamaian.

  • Advisory Opinion

Advisory adalah nasehat.

Dalam hukum yang berlaku internasional, advisory opinion adalah sebuah nasehat hukum yang diterima atau tidaknya bergantung kepada pemohon yang mengajukan penyelesaian masalah secara internasional.

  • Agreement

Sesuai dengan artinya secara bahasa, istilah yang satu ini berarti persetujuan dua negara atau lebih atas aturan tertentu yang berlaku.

Baca Juga: 10 Contoh Soal Matematika Ujian Akhir Sekolah Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan dan Kunci Jawaban I

Namun, perjanjian yang disepakati bersifat eksekutif atau administrative sehingga tidak mutlak harus diratifikasi oleh negara yang melakukannya.

  • Aksesi atau Accesion

Accession menunjukkan sebuah negara yang ikut serta mengesahkan perjanjian internasional tetapi tidak ikut menandatanganinya.

  • Arbitrasi

Arbitrasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk lembaga peradilan yang berperan sebagai mediator atau penengah sengketa antar negara yang berlaku secara internasional.

Sejarah Hukum Internasional

Dalam catatan sejarah, berlakunya hukum internasional telah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Sejak masa feodal atau masa kekaisaran Romawi hingga lahirnya negara-negara dalam bentuk lebih modern.

Secara singkat, sejarah hukum secara internasional dimulai dari Perjanjian Perdamaian Westphalia.

Perjanjian Perdamaian Westphalia disebut-sebut sebagai perjanjian atau kesepakatan damai yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun atau Thirty Years War di eropa.

Perjanjian ini terjadi pada abad pertengahan. Perjanjian yang  menengahi dunia Barat yang dikuasai oleh sistem feodal dan kaisar dengan kehidupan gereja yang berfokus pada Paus.

Baca Juga: Matematika: Rumus Lengkap Trigonometri SIn Cos Tan untuk SMA, Praktis dan Mudah

Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional secara lebih modern di mana tidak lagi berpusat pada kerajaan.

Asas Hukum Internasional

Hukum internasional pada dasarnya dibentuk oleh kesadaran negara-negara di dunia untuk hidup berdampingan secara damai.

Selain itu, hukum yang diberlakukan secara internasional dibuat untuk mengatasi masalah bersama. Masalah yang terjadi karena pada kenyataan sosialnya, tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri. Semuanya saling membutuhkan.

Namun, hukum yang berlaku harus memenuhi syarat tertentu untuk diberlakukan secara mendunia atau asas hukum internasional.

Asas tersebut, yaitu:

1. Asas Teritorial

Asas ini memberi batasan tentang berlakunya hukum negara atau internasional terhadap diri seseorang.

Hukum negara berlaku terhadap warga negara yang berada di negara dan pemerintahannya sendiri. Namun, jika Cerdikawan berada di wilayah kekuasaan negara lain akan berlaku hukum yang disepakati secara internasional.

2. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan menerjemahkan hukum antar bangsa-bangsa kenalikan dari asa territorial.

Meski seseorang telah berada di wilayah lain yang tidak berada di wilayah kekuasaan negaranya, hukum negara dapat saja tetap berlaku.

Contoh berlakunya asas kebangsaan adalah seseorang yang melakukan kriminal di negara asing. Maka, pada dirinya berlaku hukuman sesuai dengan aturan negara asalnya.

Baca Juga: Matematika Mudah: Menghitung Keliling Lingkaran Lengkap dengan Contoh Soal dan Pembahasan

Asas ini berlaku pada perjanjian ekstradisi antar negara.

3. Asas Kepentingan Umum

Asas yang dimiliki oleh sebuah negara untuk melindungi warga negaranya di mana saja dia berada tanpa melihat wilayah kekuasaan.

Hukum berdasarkan asas ini berlaku berdasarkan kepentingan umum. ***

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah