Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1, batas ambang parlemen paling rendah adalah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
Hingga saat ini, baru 9 partai politik yang telah dipastikan lolos parliamentary threshold dan bakal terus melaju ke Senayan, yaitu PDIP, Partai Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.***