LINGKARTANGERANG.COM - Pemerintah akan kembali melakukan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2024 ini.
Disalurkannya PKH ini merupakan salah satu dari upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan yang ada di Indonesia.
PKH Tahap 1 2024 dijadwalkan akan segera cair pada bulan Februari - Maret ini. Terdapat 2 kategori Keluarga Penerima Manfaat (PKM) yang nantinya akan mendapat bantuan pemerintah ini.
Kedua kategori tersebut yakni PKH Kesehatan untuk ibu hamil, balita, lansia dan penyandang disabilitas, serta PKH Pendidikan untuk siswa yang duduk di jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Namun, perlu diketahui bahwa ada persyaratan khusus untuk mendapatkan bantuan tersebut, simak informasinya berikut ini:
Persyaratan Penerima PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki e-KTP.
3. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
4. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, maupun Polri.