KERAS! Denny Indrayana Minta Ketua MK Anwar Usman Mundur dari Kasus yang Berkaitan dengan Gibran Rakabuming

- 27 Agustus 2023, 07:45 WIB
Denny Indrayana minta Anwar Usman mundur dari perkara gugatan usia capres dan cawapres yang dianggap dapat menguntungkan Gibran Rakabuming
Denny Indrayana minta Anwar Usman mundur dari perkara gugatan usia capres dan cawapres yang dianggap dapat menguntungkan Gibran Rakabuming /Twitter @dennyindrayana///

LINGKARTANGERANG.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari kasus yang berkaitan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, yang tak lain adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini adalah perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat usia capres dan cawapres.

Menurut Denny Indrayana, keharusan Anwar Usman mundur dari kasus yang melibatkan Gibran Rakabuming ini terkandung dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006, khususnya terkait Prinsip Ketakberpihakan pada penerapan butir 5 huruf b.

Denny Indrayana menjelaskan, di sana dikatakan bahwa hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena sejumlah alasan. Salah satunya yakni anggota keluarga hakim tersebut memiliki kepentingan langsung terhadap putusan.

Baca Juga: Aquarius dan Pisces Hari Ini, Cek Ramalan Zodiak Minggu 27 Agustus 2023: Seseorang Pasti Diciptakan Untuk Anda

Anwar Usman sendiri merupakan adik ipar dari Jokowi. Dia menikahi Idayati, adik kandung mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada tahun 2022 lalu.

"Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres," kata Denny Indrayana.

"Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan, pada penerapan butir 5 huruf b mengatur:

'Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan'," tambahnya.

Baca Juga: BEM UI Tantang Anies, Prabowo, dan Ganjar Debat Capres, Teddy Gusnaidi: Dilarang Melakukan Politik Praktis!

Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengatakan, meski Gibran Rakabuming bukanlah pemohon atau pihak yang mengajukan perkara pengujian syarat usia capres dan cawapres, tetapi perkara ini berkaitan dengan kesempatan politik putra Jokowi itu.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x