LINGKARTANGERANG.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari kasus yang berkaitan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, yang tak lain adalah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini adalah perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat usia capres dan cawapres.
Menurut Denny Indrayana, keharusan Anwar Usman mundur dari kasus yang melibatkan Gibran Rakabuming ini terkandung dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006, khususnya terkait Prinsip Ketakberpihakan pada penerapan butir 5 huruf b.
Denny Indrayana menjelaskan, di sana dikatakan bahwa hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena sejumlah alasan. Salah satunya yakni anggota keluarga hakim tersebut memiliki kepentingan langsung terhadap putusan.
Anwar Usman sendiri merupakan adik ipar dari Jokowi. Dia menikahi Idayati, adik kandung mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada tahun 2022 lalu.
"Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres," kata Denny Indrayana.
"Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan, pada penerapan butir 5 huruf b mengatur:
'Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan'," tambahnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengatakan, meski Gibran Rakabuming bukanlah pemohon atau pihak yang mengajukan perkara pengujian syarat usia capres dan cawapres, tetapi perkara ini berkaitan dengan kesempatan politik putra Jokowi itu.