LINGKARTANGERANG.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan dijadikan tersangka kasus korupsi.
Bahkan, Denny Indrayana mengungkapkan bahwa tujuan Syahrul Yasin Limpo ditarget menjadi tersangka untuk mengganggu Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Partai NasDem Anies Baswedan.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang beredar Syahrul Yasin Limpo diusulkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak sendiri, Syahrul Yasin Limpo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) bersama dua pejabat Kementerian Pertanian, yakni KSD selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan HTA selaku Direktur Pupuk Peptisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian 2023.
Syahrul Yasin Limpo, KSD, dan HTA diduga telah melanggar Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Denny Indrayana mengaku dirinya mendapatkan informasi soal Syahrul Yasin Limpo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar Pusat Partai NasDem pada Rabu, 14 Juni 2023 pagi.
Menurut Denny Indrayana, tujuan Syahrul Yasin Limpo ditarget menjadi tersangka untuk mengganggu Koalisi Perubahan dan pencapresan Anies Baswedan.