1. Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam sebagai pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dasar negara Pancasila diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan RI dengan perubahan pada sila pertama menjadi 'Ketuhanan yang Maha Esa' saja. ***