Kapolri Kembali Izinkan Korlantas Tilang Manual, Ketahui Jenis Pelanggaran yang Disasar

- 16 Mei 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang manual yang kembali diberlakukan Kapolri  Jenderal Pol Listyo Sigit
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang manual yang kembali diberlakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit /Pixabay

LINGKARTANGERANG.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kembali memberikan izin kepada semua anggota Satuan Korps Lalu Lintas untuk melakukan tilang di tempat atau tilang manual.

Keputusan kembali mengadakan tilang manual tersebut diberikan mengingat meningkatnya pelanggaran lalu lintas, terutama di wilayah yang tidak tertangkap kamera.

Meskipun demikian, Kapolri tetap mengingatkan kepada anggotanya untuk tidak menerima suap atau meminta pungutan liar (pungli) saat melakukan tilang manual. Hal yang sebelumnya berusaha untuk dihindari.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Subway untuk Area Jogjakarta dan Semarang, Lulusan SMA Bisa Daftar!

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda. Pelanggar wajib mengikuti sidang," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari PMJ News, Selasa 16 Mei 2023.

Sebagai bentuk pengawasan, anggota Polri yang meminta pungli dan menerima suap akan diberi sanksi. 

"Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," tambahnya.

Pelaksanaan dimulainya tilang manual diserahkan kepada masing-masing Kepolisian Daerah. 

Baca Juga: 2 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Motor di Tangerang, Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta

Kepolisian akan terlebih dahulu mensosialisasikan diberlakukannya tilang manual mendampingi tilang elektronik kepada masyarakat menggunakan media sosial dan satuan kewilayahan.

Diberlakukannya tilang manual ini bukan dalam bentuk razia di tempat-tempat tertentu. Masyakarat yang terkena adalah yang terlihat melanggar aturan secara langsung.

Pelanggaran tersebut, antara lain tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melanggar rambu lalu lintas. 

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Indofood CBP Sukses Makmur 'ICBP' untuk Semua Jurusan, Langsung Jadi Pegawai Tetap

Termasuk dalam pelanggaran adalah kebut-kebutan, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara sambil mabuk, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, dan mengendarai motor melawan arus. ***

Editor: H Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah