LINGKARTANGERANG.COM - Polres Metro Tangerang Kota mulai hari ini Senin, 15 Mei 2023 kembali memberlakukan tilang manual.
Banyaknya pelanggaran lalu lintas dan pemakaian pelat nomor palsu di wilayah hukumnya menjadi alasan diterapkannya tilang manual
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang dikeluarkan pada Jumat, 12 April 2023 kemarin.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Pistol Penembak Diduga Gunakan Peredam Suara
"Mulai hari ini tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," ujar Joko Sembodo yang dikutip LingkarTangerang.Com dari PMJ News pada Senin, 15 Mei 2023.
Menurutnya, tilang manual diberlakukan untuk wilayah yang belum memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Oleh karena itu, tilang manual dapat lebih mengoptimalisasikan kamera ETLE yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Tangerang Kota.
"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi," ujarnya.