Kapolri Kembali Izinkan Korlantas Tilang Manual, Ketahui Jenis Pelanggaran yang Disasar

- 16 Mei 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang manual yang kembali diberlakukan Kapolri  Jenderal Pol Listyo Sigit
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang manual yang kembali diberlakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit /Pixabay

Kepolisian akan terlebih dahulu mensosialisasikan diberlakukannya tilang manual mendampingi tilang elektronik kepada masyarakat menggunakan media sosial dan satuan kewilayahan.

Diberlakukannya tilang manual ini bukan dalam bentuk razia di tempat-tempat tertentu. Masyakarat yang terkena adalah yang terlihat melanggar aturan secara langsung.

Pelanggaran tersebut, antara lain tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melanggar rambu lalu lintas. 

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Indofood CBP Sukses Makmur 'ICBP' untuk Semua Jurusan, Langsung Jadi Pegawai Tetap

Termasuk dalam pelanggaran adalah kebut-kebutan, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara sambil mabuk, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, dan mengendarai motor melawan arus. ***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah