Kepolisian akan terlebih dahulu mensosialisasikan diberlakukannya tilang manual mendampingi tilang elektronik kepada masyarakat menggunakan media sosial dan satuan kewilayahan.
Diberlakukannya tilang manual ini bukan dalam bentuk razia di tempat-tempat tertentu. Masyakarat yang terkena adalah yang terlihat melanggar aturan secara langsung.
Pelanggaran tersebut, antara lain tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melanggar rambu lalu lintas.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Indofood CBP Sukses Makmur 'ICBP' untuk Semua Jurusan, Langsung Jadi Pegawai Tetap
Termasuk dalam pelanggaran adalah kebut-kebutan, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara sambil mabuk, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, dan mengendarai motor melawan arus. ***