Jawab Gibran Rakabuming Soal 'Pemilu Diulang Sampai Jagoan Menang', Mardani Ali Sera: Kami Maunya yang Jurdil

26 Maret 2024, 13:02 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera jawab pertanyaan Gibran Rakabuming soal tuntutan Pemilu ulang /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

LINGKARTANGERANG.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menjawab pernyataan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka yang mempertanyakan tuntutan agar Pemilu diselenggarakan ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Mardani Ali Sera menegaskan kepada Gibran Rakabuming bahwa pihaknya hanya menginginkan Pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

Karena itu, kata Mardani Ali Sera, pihaknya berupaya mengajukan tuntutan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini bertujuan agar adanya pembuktian.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Disebut sebagai Sumber Masalah di Pilpres, Refly Harun: Presiden Jokowi Akhirnya Berpihak

"Kami maunya pemilu yang jurdil mas @gibran_tweet makanya maju melalui MK. Biar ada pembuktian di sana," kata Mardani Ali Sera, dikutip LingkarTangerang.com dari akun X @MardaniAliSera pada Selasa, 26 Maret 2024.

Mantan anggota DPR RI itu menuturkan, dirinya berharap agar para Hakim MK bisa menjadi negarawan yang mengawal demokrasi.

"Dan saya berharap dan mari kita doakan para Hakim MK jadi negarawan yang kawal demokrasi," tuturnya.

Baca Juga: Said Didu Sebut Jokowi Lakukan Pelanggaran di Pemilu 2024, Ungkit Gibran Rakabuming hingga Kaesang Pangarep

Gibran Rakabuming Pertanyakan Tuntutan Agar Pemilu Diulang

Sebelumnya, Gibran Rakabuming mempertanyakan tuntutan kubu 01 dan 03 agar pemilu diselenggarakan ulang tanpa Prabowo dan dirinya.

Dalam pernyataannya, Gibran mempertanyakan apakah Pemilu akan terus diulang hingga jagoan masing-masing pihak menang.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dikabarkan Sakit, Rocky Gerung: Beban untuk Jadikan Gibran Orang yang Mampu Diterima Publik

Meski demikian, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tidak keberatan dan mempersilahkan agar pihak-pihak yang kurang berkenan terhadap hasil Pemilu mengajukan tuntutan melalu mekanisme yang sudah ada.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler