Anies Baswedan soal MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup: Kesempatan Rakyat Tentukan Calonnya Jangan Dihapus

30 Mei 2023, 20:21 WIB
Anies Baswedan merespons ramainya isu MK yang akan kabulkan gugatan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup. /Instagram/@aniesbaswedan

LINGKARTANGERANG.COM - Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan merespons soal kabar dikembalikannya sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghebohkan publik.

Anies Baswedan menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 harus tetap dipertahankan.

Tanggapan Anies Baswedan ini berhubungan dengan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan MK soal sistem proporsional tertutup alias coblos partai di Pemilu 2024, khususnya pemilu legislatif.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, SBY: Bisa Chaos

"Sistem proporsional terbuka harus dipertahankan," kata Anies Baswedan yang dikutip LingkarTangerang.Com dari Antara pada Selasa, 30 Mei 2023.

Anies Baswedan menilai sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada rakyat dalam menentukan calon pemimpin Indonesia ke depannya.

Hal ini dikarenakan pengambilan keputusan ada di tangan rakyat.

"Kesempatan kepada rakyat dalam menentukan calonnya jangan sampai dihapus karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat," ungkapnya.

Baca Juga: PDIP Sesalkan Penyataan Denny Indrayana soal Proporsional Tertutup, Hasto Kristiyanto: Tanggung Jawab

Selain itu, Anies Baswedan bersyukur demokrasi demokrasi di Indonesia sudah semakin maju.

Hal ini dibuktikan dengan partai politik (parpol) yang ada menawarkan sejumlah nama calon pemimpin untuk dipilih sehingga masyarakat memiliki kesempatan menentukan siapa orang yang menjadi pilihannya.

"Yang menjadi kepercayaan untuk mewakili. Itulah sebabnya proporsional terbuka menggambarkan kemajuan demokrasi kita," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan jika sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka Indonesia akan kembali ke era sebelum demokrasi di mana bakal caleg ditentukan partai.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Pemilu Coblos Partai, Mahfud MD: Tidak Boleh Dibocorkan Sebelum Dibacakan

Hal ini tentu menjadi kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.

"Rakyat tidak bisa menentukan orangnya. Sebuah kemunduran bagi demokrasi," tandasnya.

Di sisi lain, Denny Indrayana telah membantah isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini disampaikan Denny Indrayana melalui sebuah keterangan pers pada Selasa, 30 Mei 2023.

 

"Tidak ada putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," ungkap Denny Indrayana dalam keterangan pers tersebut.

Denny Indrayana menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa 'mendapatkan informasi' dan bukan 'mendapatkan bocoran'.

Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis 'MK akan memutuskan'.

"Masih 'akan', belum diputuskan," imbuhnya.

Denny Indrayana menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara soal yang dia sampaikan ke publik.

Mantan Wamenkumham itu menegaskan bahwa rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut dan informasi yang dia peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK.***

Editor: Rachman Bayu

Tags

Terkini

Terpopuler