KPU DAN MK CORET NAMA GIBRAN ?!
OM BOWO BISA NANGIS DARAH JIKA INI BENAR TERJADI," bunyi narasi pada thumbnail video, sebagaimana dikutip dari YouTube POLITIK NUSANTARA pada Senin, 4 Desember 2023.
Namun setelah ditelusuri oleh LingkarTangerang.com, klaim yang mengatakan nama kakak dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep itu dihapus oleh KPU dan MK adalah tidak benar.
Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal tersebut. Selain itu, video berdurasi 10 menit 6 detik yang diunggah ke dalam YouTube POLITIK NUSANTARA tidak terkandung informasi seperti yang diklaim pada judul.
Dalam video tersebut hanya berisi cuplikan pernyataan sejumlah tokoh yang mengkritik putusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pasalnya, putusan tersebut dianggap penuh dengan konflik kepentingan sehingga Pemilu 2024 berpotensi cacat hukum.
Pernyataan KPU
Sementara itu, dilansir dari kominfo.go.id, Gibran dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi pencalonan oleh KPU, sehingga bisa disahkan sebagai cawapres pada 13 November 2023 lalu.
Berdasarkan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan KPU dan MK coret nama Gibran Rakabuming sebagai cawapres adalah hoaks.