Mengenal Giro: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya Secara Lengkap

- 26 Juni 2024, 10:00 WIB
Contoh giro yang dibayarkan bank
Contoh giro yang dibayarkan bank /Bank Indonesia/

LINGKARTANGERANG.COM -  Giro lebih banyak dikenal sebagai alat pembayaran pengganti uang cash. Umumnya digunakan oleh perusahaan-perusahaan atau perorangan dengan simpanan puluhan juta. Itu mungkin yang ada di dalam benak kamu.

Produk bank yang satu ini memang tidak sama dengan deposito yang dapat dijadikan investasi atau tabungan biasa yang merupakan simpanan di masa depan.

Benarkah demikian? 

Artikel LingkarTangerang.Com kali ini akan membahas giro dan seluk-beluknya secara tuntas dan mudah dipahami.

Baca Juga: Kabar Bahagia! KUR Bank BRI 2024 Telah Dibuka, Simak Persyaratan untuk Dapatkan Dana Bantuan hingga Rp500 Juta

Pengertian Giro

Giro adalah salah satu produk simpanan bank yang berbeda dengan deposito dan tabungan. Perbedaaan dengan keduanya terletak pada setoran awal, cara, waktu pengambilan, dan transaksi yang dapat dilakukan. 

Deposito merupakan tabungan berjangka yang simpanannya hanya dapat diambil di saat tertentu yang sudah disepakati di awal. 

Sementara giro  sama dengan tabungan yang dapat diambil kapan saja. Namun, setoran minimalnya lebih sedikit dibandingkan tabungan, 500 ribu rupiah untuk rekening perorangan dan sekitar satu juta rupiah untuk rekening perusahaan, tidak ada saldo minimum. Kamu dapat membandingkan dengan saldo di tabungan biasa.

Perbedaan lainnya, jika simpanan cukup, produk bank ini dapat digunakan untuk transaksi keuangan yang lebih besar, hingga ratusan juta rupiah. 

Dengan cara tertentu, penarikan dana dapat pula dilakukan oleh orang lain.

Secara singkat, para ekonom dan ahli perbankan mendefinisikan rekening ini sebagai berikut.

  • Simpanan pihak ketiga yang penarikan dananya dapat dilakukan dengan mengeluarkan cek dan bilyet giro.
  • Sebuah simpanan yang masih merupakan produk bank dan termasuk simpanan jangka pendek, Artinya, kamu dapat mengambil simpanan kapan saja saat diperlukan tanpa menunggu waktu atau jumlah tertentu.

Fungsi Giro

Baca Juga: Drakor Dreaming Of A Freaking Fairytale Subtitle Indonesia, Drama Terbaru Juni 2024!

Sebagai produk dari lembaga keuangan bank, fungsi giro diperuntukkan kepada nasabah yang disebut Giran. Fungsi tersebut, antara lain:

1. Pengganti Uang Tunai

Hampir sama dengan produk bank, seperti tabungan, jenis produk yang biasa digunakan perusahaan ini dapat digunakan untuk mengganti uang tunai.

Kamu tidak perlu membawa-bawa ke mana saja uang tunai dalam jumlah besar untuk transaksi keuangan atau melakukan pembayaran.

Dengan demikian, penggunaannya lebih aman. Kamu terhindar dari kejahatan seperti perampokan yang mungkin saja terjadi.

Hanya saja, jenis uang tunai yang satu ini tidak dapat digunakan sebagai kartu debit, mengisi e-toll, dan sebagainya.

2. Memudahkan Transaksi dalam Jumlah Besar

Berapa limit transaksi dari ATM yang kamu miliki untuk penarikan atau transfer dana?

Baca Juga: Rumit! BELIFT LAB Tuduh NewJeans Plagiat BLACKPINK, Direktur Kreatif YG Entertainment Beri Bantahan!

Ya, ATM biasanya mempunyai batasan transaksi dan jumlah penarikan sesuai bank yang mengeluarkannya.   Cek dan bilyet memudahkan kamu menarik uang dalam jumlah ratusan juta hingga milyar.

3. Memudahkan Laporan Keuangan Perusahaan

Bank di mana Anda mempunyai rekening giro biasanya menerbitkan rekening koran. Catatan uang masuk dan keluar secara detil setiap bulan. 

Dengan rekening koran, kamu juga akan lebih mudah membuat laporan keuangan. Perusahaan dan pribadi.

4. Mendisiplinkan Pengeluaran

Beberapa orang yang mempunyai rekening tabungan biasa dan ATM mudah sekali menarik dana atau berbelanja.

Tidak demikian jika kamu mempunyai rekening koran. Saat penarikan dana dan transaksi lain kamu harus datang ke bank. Lebih sulit dibandingkan ke ATM atau transaksi mobile banking.

Cara ini dapat membuat kamu lebih disiplin dalam penegeluaran.

Jenis Giro

Baca Juga: Daebak! Drama Queen Of Tears Raih 3 Nominasi di 2024 Seoul Drama Awards, Simak Kategorinya!

Jenis giro jika dilihat berdasarkan pemilik dan atau pembuat rekening dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Rekening Perorangan

Sesuai dengan namanya, rekening perusahaan merupakan rekening yang dibuat dan dimiliki atas nama pribadi.

Biasanya pengguna rekening jenis ini adalah orang-orang yang mempunyai usaha dalam skala kecil atau menengah dan belum mempunyai bdan usaha. Contoh. Pemilik usaha kelontong, pemilik restoran, dan pemilik bengkel.

Jenis rekening ini dapat dibuat dengan persyaratan:

  • Menyiapkan kartu identitas diri, seperti KTP dan SIM atau paspor yang masih berlaku.
  • Mempunyai dan menyertakan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Calon giran tidak memiliki masalah dengan bank atau tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI)
  • Mengisi formulir pendaftaran atau pengajuan pembukaan rekening
  • Menyiapkan sejumlah dana sebagai setoran awal.

2. Rekening Badan Usaha

Sesuai dengan namanya pula, rekening badan usaha adalah rekening yang didaftarkan atau dimili atas nama badan usaha legal. Badan usaha tersebut dapat berupa koperasi, yayasan, firma, PT, CV, organisasi, dan instansi pemerintah.

Baca Juga: 10 Contoh Soal Matematika Ujian Akhir Sekolah Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan dan Kunci Jawaban I

Syarat membuat rekening badan usaha:

  • Menyiapkan identitas diri pengurus badan usaha yang masih berlaku.
  • Pengurus badan usaha dan badan usaha sendiri tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI).
  • Mempunyai NPWP
  • Memiliki surat ijin usaha atau SIUP
  • Mempunyai tanda daftar usaha
  • Mempunyai surat pengesahan usaha dari Departemen Kehakiman.
  • Menyiapkan surat keterangan domisili perusahaan.
  • Mengisi formulir pengajuan pembukaan rekening’
  • Menyiapkan sejumlah dana sebagai setoran awal simpanan.

Contoh Giro

Sudah disebutkan dalam penjelasan di atas dua contoh giro yang dikenal di Indonesia, yaitu cek dan bilyet.

Cek adalah surat perintah pembayaran pada bank untuk pihak tertentu tanpa syarat.

Sementara itu. Bilyet merupakan surat perintah pemindahbukuan antara rekening. 

Cara Mencairkan Giro

Tidak seperti tabungan biasa, meski dapat dilakukan kapan saja dan dalam kondisi saldo rekening berapa saja, ada cara khusus dalam mencairkan giro.

Ada 3 langkah yang harus kamu ketahui sebelum mencairkan dana di rekening ini.

1. Penuhi Persyaratan Umum Pencairan

Persyaratan ini penting dipenuhi agar pencairan tidak ditolak oleh bank. Penolakan oleh bank beberap kali dalam satu rekening akan mempengaruhi kredibilitas Giran di mata bank.

Persyaratan umum harus dicantumkan dan sisipakan saat mencairkan dana, meliputi:

  • Jelas nama dan nomor rekening 
  • Nama bank tertarik, bank di mana kamu membukan rekening pertama kali
  • Nama jelas dan tanda tangan pemilik rekening
  • Perintah jelas pencairan atau pemindahbukuan rekening
  • Nama dan nomor rekening penerima
  • Nama bank penerima
  • Tanggal penarikan dan tanggal efektif

2. Memahami Aturan yang Berlaku

Baca Juga: Matematika: Rumus Lengkap Trigonometri SIn Cos Tan untuk SMA, Praktis dan Mudah

Pencairan dana hatus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ini harus kamu ketahui jika sebagai pemilik rekening. 

Aturan tersebut, antara lain:

  • Cek dan bilyet tidak termasuk surat berharga
  • Pastikan bahwa jumlah uang yang disimpan sesuai atau cukup
  • Saat cek atau bilyet akan diblokir maka pemilik harus memberitahu bank tertarik
  • Cek dan bilyet mempunyai masa berlaku
  • Nama penarik harus ada ditandatangan basah dan tidak boleh dikoraksi
  • Tanggal penarikan dan wanggal efektif wajib ditulis
  • Proses pencairan cek dan bilyet tidak dapat dipindahtangankan
  • Bilyet tidak dapat dibatalkan.

3. Aturan Pencairan

Setelah memenuhi persyaratan di atas, maka kamu dapat langsung melakukan penarikan atau pencairan dana. Namun, harus diingat bahwa pencairan dana rekening ini tidak dapat dilakukan dengan tunai. Dana hanya dapat dipindahbukukan ke rekening lain. ***

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah