LINGKARTANGERANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara mengejutkan memberi pernyataan boleh memihak salah satu calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Jokowi menyatakan dirinya, pejabat, dan menteri boleh memihak di Pemilu 2024 dalam sebuah acara di Pelabuhan Udara Halim Perdana Kusumah, Rabu 24 Januari 2024 yang juga dihadiri Menteri Pertahanan Keamanan, Prabowo Subiakto. Calon presiden (capres) nomor urut dua yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Jokowi, semua warga negara mempunyai hak politik yang sama. Jadi, baik dirinya maupun menteri boleh memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilu 2024 dan berkampanye. Yang penting, mereka tidak menggunakan fasilitas negara.
"Hak demokrasi. Hak setiap orang. Hal setiap menteri... Presiden itu, boleh lho memihak .. Boleh lho kampanye, boleh," kata Jokowi.
Hendri Satrio: Presiden Boleh Memihak, Gimana Caranya?
Dalam aturan tentang kampanye pada pemilu yang tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tercantun jelas semua yang dikatakan oleh Presiden Jokowi.
Pada Pasal 299 dan 300 tertulis, presiden dan pejabat negara, termasuk menteribisa melakukan kampanye. Syaratnya, selama melakukan sosialisasi, baik partai maupun pasangan capres dan cawapres, presiden dan pejabat negara tetap melaksanakan tugas utamanya di pemerintahan. Selain itu, mereka juga tidak boleh menggunakan fasiltas negara.
Hal yang terakhir itulah yang menjadi sorotan berbagai pihak. Saat presiden, menteri, dan pejabat negara sulit menghindari pemakaian fasilitas negara. Beberapa kali terlihat, pejabar datang ke satu daerah dalam rangka tugasnya sebagai abdi negara. Namun, setelah acara selesai mereka dijadwalkan berkampanye di daerah sekitar. Tidak dapat dipungkiri, alat transportasi yang digunakan bukan atas usaha pribadi.