Warga Aceh Imam Masykur Diculik dan Dibunuh Anggota Paspampres, Panglima TNI: Dipecat dan Dihukum Mati

- 28 Agustus 2023, 11:32 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono minta pelaku penculikan dan pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur dihukum berat
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono minta pelaku penculikan dan pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur dihukum berat /Instagram/@infomabestni

LINGKARTANGERANG.COM - Publik kini tengah dihebohkan dengan berita penculikan dan pembunuhan seorang warga Aceh, Imam Masykur oleh anggota TNI yang tergabung ke dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Praka RM tidak sendiri, dia diduga melakukan aksi penculikan dan pembunuhan bersama kedua orang temannya yang juga merupakan anggota TNI.

Imam Masykur diketahui sebagai warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Aceh. Sebelum dilaporkan meninggal dunia, korban diculik dan dianiaya oleh ketiga oknum militer tersebut. Menanggapi kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akhirnya buka suara. Dia mengaku prihatin dengan kabar tersebut.

Selain itu, Panglima TNI akan terus mengawal kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur, serta memastikan Praka RM dihukum berat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julios Widjojono.

Baca Juga: Pemerintah Terus Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Anggota DPR Luqman Hakim: Banyak Pihak Dikorbankan

Menurut Julius, aksi penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Praka RM bersama kedua rekan anggota TNI nya termasuk pidana berat. Karena itu, mereka akan dijatuhi hukuman maksimal hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julis pada Senin, 28 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Julius mengungkapkan bahwa Praka RM akan dipecat dari instansi TNI. Saat ini pelaku telah ditahan di Pomdam Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bikin Heboh, Pecahkan Rekor di Shopee Live dengan Penjualan hingga 90 Kali Lipat

Kronologi

Peristiwa penculikan Imam Masykur terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu. Korban dibawa pergi secara paksa oleh ketiga pelaku menggunakan sebuah mobil.

Berdasarkan keterangan sepupu korban, Said Sulaiman, dirinya sempat mendapat telepon dari korban pada malam harinya, yakni sekitar pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kala itu, korban mengaku dianiaya oleh para pelaku.

Tak hanya Said, para pelaku juga menghubungi keluarga Imam Masykur yang lainnya. Bahkan, mereka mengirimkan video penganiayaan terhadap korban.

Saat menelepon ibu dari korban, pelaku sempat meminta tebusan sebesar Rp50 juta. Melalui sambungan telepon tersebut, korban mengaku sudah tidak sanggup lagi dan ingin mati.

Baca Juga: Aquarius dan Pisces Hari Ini, Ramalan Zodiak Senin 28 Agustus 2023: Perselingkuhan Masa Lalu Hantui Anda Lagi

Beberapa hari kemudian, jenazah Imam Masykur ditemukan oleh seorang warga di sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Setelah itu, keluarga korban dipanggil polisi untuk datang ke RSPAD.

Saat itu, polisi ingin memastikan bahwa jenazah tanpa identitas yang ditemukan adalah Imam. Ketika dibuka, kondisi korban sudah dalam keadaan sangat mengenaskan.

Said dan keluarga korban pun melapor ke Polda Metro Jaya dalam laporan bernomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Agustus 2023.

Berselang 12 hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 26 Agustus 2023, keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta. Saat itu terduga pelaku, Praka RM dan dua orang lainnya telah ditangkap.***

 

 

 

Editor: H Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah