"Polisi harus selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah," tutur Mahfud.
Mahfud MD menerangkan, keputusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun, itu harus menjadi terbuka luas dan diketahui banyak orang hingga dipulikasikan jika palu sudah diketok.
Dia sendiri tidak berani bertanya tentang vonis yang belum resmi dibacakan.
"Sy yang mantan ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yang belum dibacakan sbg vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK memang sudah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang berisi tentang sistem proposional terbuka.
Baca Juga: Resmi Keluar dari Gerindra, Sandiaga Uno Akui Bertemu dengan PPP dan PKS, Bakal Umumkan Partai Baru
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI merupakan satu-satunya yang menginginkan Pemilu 2024 kembali kepada sistem proposional tertutup. Sementara delapan fraksi lain: Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS menolaknya. ***