Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Pemilu Coblos Partai, Mahfud MD: Tidak Boleh Dibocorkan Sebelum Dibacakan

- 29 Mei 2023, 04:59 WIB
Denny Indrayana sebut MK memutuskan pemilu coblos partai, Mahfud MD: Tidak Boleh Dibocorkan
Denny Indrayana sebut MK memutuskan pemilu coblos partai, Mahfud MD: Tidak Boleh Dibocorkan //Instagram/@mohmahfudmd//

"Polisi harus selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah," tutur Mahfud.

Mahfud MD menerangkan, keputusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun, itu harus menjadi terbuka luas dan diketahui banyak orang hingga dipulikasikan jika palu sudah diketok. 

Dia sendiri tidak berani bertanya tentang vonis yang belum resmi dibacakan.

Baca Juga: Soal Dugaan Dana Korupsi Johnny G Plate ke Partai Politik, Plt Menkominfo Mahfud MD: Saya Anggap Itu Gosip

"Sy yang mantan ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yang belum dibacakan sbg vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," pungkasnya.

Seperti diketahui, MK memang sudah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang berisi tentang sistem proposional terbuka.

Baca Juga: Resmi Keluar dari Gerindra, Sandiaga Uno Akui Bertemu dengan PPP dan PKS, Bakal Umumkan Partai Baru

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI merupakan satu-satunya yang menginginkan Pemilu 2024 kembali kepada sistem proposional tertutup. Sementara delapan fraksi lain: Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS menolaknya. ***

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x