Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Pemilu Coblos Partai, Mahfud MD: Tidak Boleh Dibocorkan Sebelum Dibacakan

29 Mei 2023, 04:59 WIB
Denny Indrayana sebut MK memutuskan pemilu coblos partai, Mahfud MD: Tidak Boleh Dibocorkan //Instagram/@mohmahfudmd//

LINGKARTANGERANG.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memberi pernyataan tentang pemilu coblos partai. 

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat keputusan Pemilu 2024 akan mencoblos partai alias menggunakan sistem proposional tertutup.

Denny Indrayana tidak menyebutkan nama sumber yang memberi informasi keputusan MK tentang pemilu coblos partai tersebut. Namun, dia mengatakannya sebagai orang yang sangat terpercaya kredibilitasnya. Hal yang kemudian membuat Mahfud MD angkat bicara.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, SBY: Bisa Chaos

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhumkan), Mahfud MD langsung bereaksi dengan pernyataan Denny Indrayana.

Mahfud MD mengatakan, pernyataan Denny Indrayana merupakan preseden buruk. Seharusnya keputusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

"Terlepas dari apapun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakaninfo dari Denny ini jadi preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu 28 Mei 2023.

Baca Juga: Capres Boneka Disebut Senang Didukung Jokowi, Refly Harun Singgung Ganjar Pranowo, Prabowo, hingga Moeldoko

Selanjutnya, Mahfud MD meminta Polisi untuk menyelidiki info A1 yang sudah membocorkan rahasia kepada Denny.

"Polisi harus selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah," tutur Mahfud.

Mahfud MD menerangkan, keputusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun, itu harus menjadi terbuka luas dan diketahui banyak orang hingga dipulikasikan jika palu sudah diketok. 

Dia sendiri tidak berani bertanya tentang vonis yang belum resmi dibacakan.

Baca Juga: Soal Dugaan Dana Korupsi Johnny G Plate ke Partai Politik, Plt Menkominfo Mahfud MD: Saya Anggap Itu Gosip

"Sy yang mantan ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yang belum dibacakan sbg vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," pungkasnya.

Seperti diketahui, MK memang sudah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang berisi tentang sistem proposional terbuka.

Baca Juga: Resmi Keluar dari Gerindra, Sandiaga Uno Akui Bertemu dengan PPP dan PKS, Bakal Umumkan Partai Baru

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI merupakan satu-satunya yang menginginkan Pemilu 2024 kembali kepada sistem proposional tertutup. Sementara delapan fraksi lain: Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS menolaknya. ***

Editor: Nani Herawati

Tags

Terkini

Terpopuler