MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

25 Mei 2023, 17:33 WIB
Ketua MK Anwar Usman memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun /Tangkap layar YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

LINGKARTANGERANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan atau periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.

Majelis Hakim MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak konstitusional.

Hal ini berkaitan dengan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Baca Juga: DIBUTUHKAN CEPAT! PT Shopee Internasional Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK, dan Diploma

Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.

Putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang juga disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis, 25 Mei 2023.

Anwar Usman mengungkapkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 25 Mei 2023: Kesempatan Bagus untuk Bertemu Mantan

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ungkap Anwar Usman yang dikutip LingkarTangerang.Com dari Antara pada Kamis, 25 Mei 2023.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menuturkan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Kemudian Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan pimpinan KPK dengan Komnas HAM.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR Lowongan Kerja BUMN PT SUCOFINDO TERBARU Mei 2023, Dibutuhkan untuk Banyak Posisi

Pimpinan Komnas HAM memiliki masa jabatan 5 tahun.

Oleh karena itu, penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dinilai lebih adil.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa masa jabatan 4 tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap pimpinan KPK sebanyak dua kali.

"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK," kata Arief Hidayat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces 25 Mei 2023: Tidak Ada Pasangan yang Sempurna

Oleh karena itu, kewenangan presiden dan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.

MK menyebut penting untuk menyamakan ketentuan soal periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu 5 tahun.***

Editor: Rachman Bayu

Tags

Terkini

Terpopuler