Pemerintah Daerah Tangsel sendiri bukan tidak menyadari wilayahnya yang tidak aman bagi warga. Mereka sudah melakukan beberapa kebijakan.
Sosialisasi kembali perda tentang larangan membakar sampah menjadi langkah terdepan. Bahkan, Pemda membuka ruang pengaduan di laman Instagram resminya @humaskotatangsel. Warga yang melanggar dapat terkena denda mulai dari 500 ribu hingga pidana kurungan.
Baca Juga: Tangerang Selatan Bakal Lepas dari Provinsi Banten, Wacana atau Fakta?
Selain itu, Pemda juga menggalakkan ruang terbuka hijau. Wilayah dengan banyak tanaman yang dapat menyerap polusi udara di sekitarnya. ***