Atasi Polusi Udara di Tangsel yang Disebut Lebihi Jakarta, Ini Langkah Pemda

- 16 Agustus 2023, 09:32 WIB
Ilustrasi polusi udara di Jakarta yang disebut di bawah Tangsel.
Ilustrasi polusi udara di Jakarta yang disebut di bawah Tangsel. /Antara/

Pemda mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang warganya untuk membuang dan membakar sampah secara ilegal sesuai Perda  13 Tahun 2019. Kali ini, siapa saja yang melihat seseorang melakukan pembakaran sampah ilegal bisa melapor ke nomor WA 0813-8020-1112. 

Warga yang melanggar aturan tersebut akan terkena sanksi denda Rp500 ribu sampai Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

"Dan #Minsel juga mengingatkan, untuk save nomor ini 0813-8020-1112 dan laporkan jika menemukan kejadian pembakaran sampat atau keadaan gawat darurat lainnya," tulis Humas Kota Tangsel di laman Instagram @humaskotatangsel, 4 Agustus 2023.

Selain itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga mengimbau warga Tangsel untuk memakai masker dan meningkatkan ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Innalillahi, Seorang Ayah Meninggal Dunia Gegara Hanyut Saat Mandi Hujan di Tangsel, Sang Anak Masih Hilang

"Kita imbau warga untuk menggunakan masker, kita juga meningkatkan ruang terbuka hijau dan kapasitasnya dengan ekstensifikasi penanaman pohon-pohon pelindung," kata Benyamin dikutip LingkarTangerang.Com dari Instagram @humaskotatangsel, Jumat 11 Agustus 2023. ***

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah