Pemda mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang warganya untuk membuang dan membakar sampah secara ilegal sesuai Perda 13 Tahun 2019. Kali ini, siapa saja yang melihat seseorang melakukan pembakaran sampah ilegal bisa melapor ke nomor WA 0813-8020-1112.
Warga yang melanggar aturan tersebut akan terkena sanksi denda Rp500 ribu sampai Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
"Dan #Minsel juga mengingatkan, untuk save nomor ini 0813-8020-1112 dan laporkan jika menemukan kejadian pembakaran sampat atau keadaan gawat darurat lainnya," tulis Humas Kota Tangsel di laman Instagram @humaskotatangsel, 4 Agustus 2023.
Selain itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga mengimbau warga Tangsel untuk memakai masker dan meningkatkan ruang terbuka hijau.
"Kita imbau warga untuk menggunakan masker, kita juga meningkatkan ruang terbuka hijau dan kapasitasnya dengan ekstensifikasi penanaman pohon-pohon pelindung," kata Benyamin dikutip LingkarTangerang.Com dari Instagram @humaskotatangsel, Jumat 11 Agustus 2023. ***