Pelaku Pembunuh Anak Tiri di Tangerang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 1 Agustus 2023, 21:31 WIB
Pelaku pembunuhan anak tiri di Tangerang berinisial NA terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pelaku pembunuhan anak tiri di Tangerang berinisial NA terancam hukuman penjara seumur hidup. /Asmi Samsul Ma'arif/Antara/

LINGKARTANGERANG.COM - Pria berinisial NA yang berusia 21 tahun yang membunuh anak tiri di Tangerang terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskim) Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazarrudin.

Menurut Arif Nazarrudin, NA yang merupakan seorang ayah tiri dikenakan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 340 KUHP, pasal pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Tragis, Anak Yatim Berusia 7 Tahun Dibunuh Ayah Tiri di Tangerang, Sempat Dibawa ke Sawah

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku dengan sengaja membunuh anak tirinya.

"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja meganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," kata Arif sebagaimana dilansir LingkarTangerang.Com dari Antara, Selasa 1 Agustus 2023.

Arif pun menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan. 

Pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP, berusia 8 tahun pada hari Jumat, 28 Januari 2023. Dia mencekik korban hingga hewas di kediannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah tewan, NP dibuang jasadnya di sawah di sekitar rumah.

Masyarakat yang mengetahui kejadian langsung melaporkan kepda pihak yang berwenang.

Baca Juga: Cara Buat Paspor Sendiri di Tangerang, Mudah dan Murah!

"Modusnya tersangka mencekik dan membekap korban hingga seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara," tambah Arif.

Pada saat pemeriksaan NA mengakui, dia menyiksa anak tirinya karena kesal. Anak itu suka menangis dan rewel. Motif lainnya adalah himpitan ekonomi keluarga yang sulit.

Meskipun pelaku akan dikenakan pasal berlapis, Polisi masih terus mengembangkan kasus. Pihak berwajib masih  menunggu hasil pemeriksaan kondisi fisiologis.

"Kami akan lakukan pendalaman kembali daripada keterangan NA dengan berkoordinasi dengan psikolog atas perbuatannya," pungkas Arif.

 Baca Juga: Waspada Obesitas! Dinkes Kota Tangerang Buka Layanan Poli Gizi Gratis di 39 Puskesmas, Bisa Konsultasi Diet

Pada kesempatan yang berbeda Arif telah menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional. Kepolisian akan memberikan keadilan kepada keluarga korban. ***

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah