LINGKARTANGERANG.COM - Pria berinisial NA yang berusia 21 tahun yang membunuh anak tiri di Tangerang terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskim) Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazarrudin.
Menurut Arif Nazarrudin, NA yang merupakan seorang ayah tiri dikenakan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 340 KUHP, pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Tragis, Anak Yatim Berusia 7 Tahun Dibunuh Ayah Tiri di Tangerang, Sempat Dibawa ke Sawah
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku dengan sengaja membunuh anak tirinya.
"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja meganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," kata Arif sebagaimana dilansir LingkarTangerang.Com dari Antara, Selasa 1 Agustus 2023.
Arif pun menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan.
Pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP, berusia 8 tahun pada hari Jumat, 28 Januari 2023. Dia mencekik korban hingga hewas di kediannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah tewan, NP dibuang jasadnya di sawah di sekitar rumah.
Masyarakat yang mengetahui kejadian langsung melaporkan kepda pihak yang berwenang.