Cek Jadwal SIM Keliling di Wilayah Tangerang Raya Rabu 2 Agustus 2023, Ada di ITC BSD hingga IKEA Alam Sutera

- 1 Agustus 2023, 21:12 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Tangerang pada Rabu, 2 Agustus 2023 ada di ITC BSD hingga IKEA Alam Sutera
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Tangerang pada Rabu, 2 Agustus 2023 ada di ITC BSD hingga IKEA Alam Sutera /Laman jadwalsimkeliling.info/

LINGKARTANGERANG.COM - Inilah informasi jadwal pelayanan SIM Keliling (SIMLING) yang berada di wilayah Tangerang pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Pelayanan SIM Keliling di Tangerang pada Rabu, 2 Agustus 2023 akan digelar oleh masing-masing Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dari wilayah kesatuannya dibawah Polresta Tangerang.

Satlantas Tangerang Kota akan menggelar SIM Keliling pada Rabu, 2 Agustus 2023 di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Kamu Anggap Apa' dari Ghea Indrawari Masih Hits di Spotify

Sementara untuk wilayah Kabupaten Tangerang, pelayanan jadwal SIM Keliling akan digelar di Pospol Telaga Bestari pada pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB.

Kemudian Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) juga akan menggelar jadwal layanan SIM Keliling hari Rabu, 2 Agustus 2023 di ITC BSD dan Bintaro Plaza.

Baca Juga: Ini Jadwal Turnamen Piala AFF U-23 2023, Kapan Timnas Indonesia vs Malaysia?

Berikut ini jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023:

SIM Keliling Kota Tangerang:

- Pasar Laris Taman Cibodas
- IKEA Alam Sutera

Pukul: 08.00 WIB - 13.00 WIB

SIM Keliling Kabupaten Tangerang:

- Pospol Telaga Bestari

Pukul: 08.00 WIB - 14.00 WIB

SIM Keliling Tangerang Selatan (Tangsel):

- ITC BSD pukul: 08.00 WIB - 13.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB - 13.00 WIB, sore: 15.00 WIB - 16.30 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Sabtu 24 Juni 2023, Hadir di Pospol Telaga Bestari

Adapun persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM yaitu membawa Foto Copy E KTP dan SIM asli lama.

Perpanjangan SIM di SIM Keliling hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja dan masih aktif masa berlakunya.

Selain itu, dibutuhkan juga surat keterangan sehat serta sehat psikologi.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah