"Apakah boleh organisasi mahasiswa melaksanakan politik praktis demgan mengundang Bacapres debat? Tentu secara aturan tidak boleh, baik UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu. Mereka adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik bukan yang memberikan pendidikan politik," lanjutnya.
Dia menegaskan, secara hukum dan peraturang perundang-undangan, pendidikan politik terkait pemilu merupakan kewenangan partai politik dan penyelanggara pemilu. Sebab itu, BEM UI dinilai tidak layak untuk mengundang para capres untuk berdebat.
"Oleh karena itulah, secara Hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu. Secara pengalaman, Pemilu itu pelakunya adalah Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu," tuturnya.
"Jadi dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik," kata Teddy Gusnaidi menambahkan.***