Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

- 24 Juni 2023, 19:17 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama. /Raisan Al Farisi/ Antara/

LINGKARTANGERANG.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Panji Gumilang dilaporkan ke Polisi oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Panji Gumilang yang ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir dilaporkan DPP FAPP atas dugaan penistaan agama.

Menurut Ihsan Tanjung yang mewakili DPP FAPP, Panji Gumilang dilaporkan ke Polisi terkait ucapannya tentang agama Islam dan Al Quran.

Baca Juga: Abdillah Toha Heran Anies Baswedan Dijegal Istana, Refly Harun: Takut Sekali Kehilangan Jabatan, Harta...

"Ini terkait dengan pernyataannya, seperti ucapan salam, khatib wanita, Al Quran buatan Muhammad, dan lain-lain," kata Ihsan Tanjung sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari Antara, Jumat 22 Juni 2023.

Selanjutnya Ihsan menjelaskan, beberapa kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang yang meresahkan masyarakat dan mengarah pada penistaan agama. 

Kontroversi tersebut, antara lain shalat Idul Fitri di mana shaf perempuan dan laki-laki sejajar dan bercampur. MUI sendiri juga sudah menyatakan ajaran yang diberikan Panji Gumilang adalah sesat.

"Sesuai keputusan MUI. Oleh karena itu maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka sesat, maka sejak saat ini anak-anak harus dikeluarkan dari pesantren," lanjutnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka KPK

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x