BEM UI Tantang Anies, Prabowo, dan Ganjar Debat Capres, Teddy Gusnaidi: Dilarang Melakukan Politik Praktis!

26 Agustus 2023, 10:41 WIB
Teddy Gusnaidi sebut BEM UI tak miliki kewenangan undang Anies, Ganjar, dan Prabowo untuk debat capres /Tangkapan layar Twitter @TeddGus

LINGKARTANGERANG.COM - Wakil Ketua Umum sekaligus juru bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menanggapi undangan BEM UI yang menantang Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo untuk melakukan debat capres.

Menurut Teddy Gusnaidi, undangan debat yang dilayangkan oleh BEM UI kepada Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo itu dilarang dilakukan dengan mengatasnamakan universitas. Dia mengatakan, hal ini terkandung dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Teddy Gusnaidi menjelaskan, mimbar akademik merupakan kewenangan profesor atau dosen, bukan mahasiswa maupun organisasi. Karenanya, BEM UI tidak memiliki kewenangan untuk mengundang Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo untuk melaksanakan debat capres.

Baca Juga: Papa Atta Bangga Usai Aurel Hermansyah Dibanjiri Lebih dari 3.000 Pesanan di Shopee Live

"Dalam UU Pendidikan Tinggi diatur tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan. Kebebasan ini harus terbebas dari Politik Praktis. Jadi dilarang untuk melakukan kegiatan politik Praktis. Artinya debat Bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang," kata Teddy Gusnaidi.

"Dan dalam UU Pendidikan Tinggi, mimbar akademik itu wewenang dari Profesor atau dosen bukan Mahasiswa atau organisasi Mahasiswa, makanya pernah digugat ke MK karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa, tapi gugatan itu ditolak oleh MK," sambungnya.

Teddy menuturkan, yang dapat menyelenggarakan kampanye di perguruan tinggi berdasarkan UU Pemilu adalah pelaksana kampanye. Sementara, dalam UU Perguruan Tinggi, yang boleh menyelenggarakan kampanye adalah dosen atau profesor.

Karenanya, kata Teddy, mahasiswa tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan kampanye, termasuk dengan mengundang para capres untuk melakukan debat di kampus mereka. Menurutnya, para mahasiswa adalah pihak penerima, bukan pemberi pendidikan politik.

Baca Juga: Aquarius dan Pisces Hari Ini, Cek Ramalan Zodiak Sabtu, 26 Agustus 2023: Lepaskan Sikap Terlalu Serius

"Artinya apa? Artinya ketika menggunakan UU Pemilu, yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah Pelaksana Kampanye, bukan Kampus, Mahasiswa atau Organisasi Mahasiswa. Ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah Dosen atau profesor, bukan Mahasiswa atau organisasi Mahasiswa," paparnya, dikutip LingkarTangerang.com dari akun Twitter @TeddGus pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

"Apakah boleh organisasi mahasiswa melaksanakan politik praktis demgan mengundang Bacapres debat? Tentu secara aturan tidak boleh, baik UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu. Mereka adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik bukan yang memberikan pendidikan politik," lanjutnya.

Dia menegaskan, secara hukum dan peraturang perundang-undangan, pendidikan politik terkait pemilu merupakan kewenangan partai politik dan penyelanggara pemilu. Sebab itu, BEM UI dinilai tidak layak untuk mengundang para capres untuk berdebat.

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 26 Agustus 2023, Sagitarius Kesampingkan Ego dan Capricorn Siap Untuk Cinta

"Oleh karena itulah, secara Hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu. Secara pengalaman, Pemilu itu pelakunya adalah Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu," tuturnya.

"Jadi dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik," kata Teddy Gusnaidi menambahkan.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler