Jimly memaparkan, dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, diatur bahwa hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika yang bersangkutan tidak mundur.
Namun, di Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tercantum bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya, Jimly menegaskan agar para pelapor meyakinkan pihaknya.
Dengan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengatakan Gibran Rakabuming batal jadi cawapres Prabowo Subianto adalah hoaks. Selain itu, foto yang digunakan pada thumbnail video diketahui sebagai editan.
Informasi terkait Gibran Rakabuming dalam video yang diunggah KURSI POLITIK termasuk false context atau konteks keliru lantaran memuat informasi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.***