CEK FAKTA: Gibran Rakabuming Batal Jadi Cawapres Prabowo Subianto karena Langgar Kode Etik? Begini Faktanya

- 3 November 2023, 08:15 WIB
Gibran Rakabuming dikabarkan batal jadi cawapres Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming dikabarkan batal jadi cawapres Prabowo Subianto /Kolase Instagram @prabowo/X @gibran_tweet

Baca Juga: TERUNGKAP! Ada Menteri Istana yang Bujuk Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Erick Thohir disebut gantikan Gibran Rakabuming jadi cawapres

Dalam video berdurasi 10 menit 5 detik yang diunggah oleh kanal YouTube KURSI POLITIK itu, disebutkan bahwa MK tutup kesempatan Gibran jadi cawapres Prabowo sehingga digantikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Dalam video tersebut, terdapat beberapa cuplikan pendapat sejumlah tokoh yang mengatakan bahwa Erick Thohir berkesempatan untuk menjadi cawapres ideal Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Namun setelah ditelusuri oleh LingkarTangerang.com, klaim yang mengatakan Gibran Rakabuming batal jadi cawapres Prabowo Subianto adalah tidak benar. Faktanya, sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait hal ini.

Baca Juga: Diinstruksikan Jadi Jurkam Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Gibran Rakabuming Raka Terbang ke Jakarta

Uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap batas usia capres-cawapres

Video tersebut hanya memberikan informasi terkait ditolaknya gugatan uji materi untuk untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun oleh MK pada Senin, 16 Oktober 2023.

Namun, perlu diketahui bahwa di sisi lain MK telah megabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru Re A. Almas.

Dalam pernyataannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie membuka kemungkinan bahwa putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat diubah apabila pihaknya diyakinkan dengan pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal.

Meski demikian, hal ini baru bisa dibahas setelah mendengarkan keterangan pelapor dan sembilan hakim konstitusi.

Halaman:

Editor: H Prastya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah