CEK FAKTA: Gibran Rakabuming Batal Jadi Cawapres Prabowo Subianto karena Langgar Kode Etik? Begini Faktanya

3 November 2023, 08:15 WIB
Gibran Rakabuming dikabarkan batal jadi cawapres Prabowo Subianto /Kolase Instagram @prabowo/X @gibran_tweet

LINGKARTANGERANG.COM - Belakangan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming ramai dibicarakan publik setelah dirinya resmi diusung sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Tak sedikit yang menilai diusungnya Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto akan berdampak buruk pada demokrasi di Tanah Air.

Melalui Gibran Rakabuming, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sedang berupaya membangun dinasti politik untuk mengekalkan kekuasaannya.

Baca Juga: Golkar Usung Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Sosok Ini Sebut PDIP Mulai Mainkan Kartu Ahok

Baru-baru ini beredar informasi yang mengatakan bahwa Gibran Rakabuming batal jadi cawapres Prabowo Subianto lantaran terbukti melanggar kode etik.

Informasi batalnya putra sulung Jokowi itu sebagai cawapres Prabowo viral setelah kanal YouTube KURSI POLITIK mengunggah video berjudul "VIRAL ~ TERBUKTI LANGGAR KODE ETIK !! GIBRAN BATAL JADI CAWAPRES PRABOWO~ BERITA TERBARU" pada Kamis, 2 November 2023.

Pada thumbnail video tersebut, terlihat potret Gibran dan Prabowo sedang tertunduk di hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"AKHIRNYA TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK, GIBRAN BATAL JADI CAWAPRES PRABOWO," bunyi narasi pada thumbnail video tersebut, dikutip LingkarTangerang.com dari kanal YouTube KURSI POLITIK pada Jumat, 3 November 2023.

Thumbnail video yang sebut Gibran Rakabuming batal jadi cawapres Prabowo Subianto /Tangkapan layar YouTube KURSI POLITIK

Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton 7.022 kali, disukai 92 kali dan mendapat 35 komentar.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ada Menteri Istana yang Bujuk Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Erick Thohir disebut gantikan Gibran Rakabuming jadi cawapres

Dalam video berdurasi 10 menit 5 detik yang diunggah oleh kanal YouTube KURSI POLITIK itu, disebutkan bahwa MK tutup kesempatan Gibran jadi cawapres Prabowo sehingga digantikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Dalam video tersebut, terdapat beberapa cuplikan pendapat sejumlah tokoh yang mengatakan bahwa Erick Thohir berkesempatan untuk menjadi cawapres ideal Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Namun setelah ditelusuri oleh LingkarTangerang.com, klaim yang mengatakan Gibran Rakabuming batal jadi cawapres Prabowo Subianto adalah tidak benar. Faktanya, sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait hal ini.

Baca Juga: Diinstruksikan Jadi Jurkam Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Gibran Rakabuming Raka Terbang ke Jakarta

Uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap batas usia capres-cawapres

Video tersebut hanya memberikan informasi terkait ditolaknya gugatan uji materi untuk untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun oleh MK pada Senin, 16 Oktober 2023.

Namun, perlu diketahui bahwa di sisi lain MK telah megabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru Re A. Almas.

Dalam pernyataannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie membuka kemungkinan bahwa putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat diubah apabila pihaknya diyakinkan dengan pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal.

Meski demikian, hal ini baru bisa dibahas setelah mendengarkan keterangan pelapor dan sembilan hakim konstitusi.

Jimly memaparkan, dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, diatur bahwa hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika yang bersangkutan tidak mundur.

Namun, di Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tercantum bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya, Jimly menegaskan agar para pelapor meyakinkan pihaknya.

Dengan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengatakan Gibran Rakabuming batal jadi cawapres Prabowo Subianto adalah hoaks. Selain itu, foto yang digunakan pada thumbnail video diketahui sebagai editan.

Informasi terkait Gibran Rakabuming dalam video yang diunggah KURSI POLITIK termasuk false context atau konteks keliru lantaran memuat informasi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.***

Editor: H Prastya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler