LINGKARTANGERANG.COM - Belakangan ini publik dibuat heboh dengan surat terbuka yang ditulis oleh Denny Indrayana kepada pimpinan DPR RI. Dalam surat tersebut dia meminta agar DPR segera memproses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bukan tanpa alasan, Denny Indrayana menduga Jokowi telah cawe-cawe politik dan melakukan pelanggaran terhadap konstitusi negara.
Denny Indrayana mengungkapkan, cawe-cawe politik Jokowi berhubungan dengan penjegalan Anies Baswedan untuk maju di Pilpres 2024.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu menjabarkan, Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan dengan memengaruhi kasus yang melibatkan KPK, Kejaksaan, hingga Polri.
Selain itu, orang nomor satu di Indonesia itu juga diduga telah melakukan pembiaran terhadap KSP Moeldoko yang mengganggu kedaulatan Partai Demokrat hingga menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.
Melihat hal ini, ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan, apa yang dilakukan Denny Indrayan teelah menyadarkan publik bahwa Jokowi sudah terlalu jauh dalam melakukan cawe-cawe politik yang melanggar konstitusi negara.
Bahkan, perbuatan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilainya lebih berat dibandingkan apa yang dilakukan mantan Presiden Amerika, Richard Nixon.
“Apa yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi jauh lebih berat dari apa yang dilakukan Rihard Nixon,” kata Refly Harun.